Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

15 Kali Beraksi, 4 Kawanan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Serang Ditangkap

Senin, 22 Februari 2021 - 14:52:00 WIB
15 Kali Beraksi, 4 Kawanan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Serang Ditangkap
Tim Reskrim Polres Serang Kota menangkap empat pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan spesialis pecah kaca mobil setelah 15 kali beraksi. (Foto: Okezone/Mahesa Apriandi)
Advertisement . Scroll to see content

SERANG, iNews.id – Tim Reskrim Polres Serang Kota menangkap empat pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan spesialis pecah kaca mobil setelah 15 kali beraksi. Keempatnya diamankan dari rumah kontrakan yang menjadi markasnya di daerah Cilegon.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Moc Nandar mengatakan, keempat pelaku tersebut berinisial H, T, I, dan D. Keempat tersangka diamankan dengan barang bukti berupa sejumlah tas hasil kejahatan, ponsel, pisau, kunci dan cincin yang sudah dimodifikasi, kalkulator, serta 1 unit sepeda motor jenis satria FU.

"Keempat tersangka ini beroperasi dari tahun 2018 dan tersangka ini beroperasi di tiap-tiap daerah. Keempat tersangka sudah melakukan 15 kali kejahatan di antaranya di Serang tujuh TKP, Pandeglang dua TKP, Pandeglang dua TKP dan Lebak empat TKP," katanya saat konferensi pers di halaman Polres Serang Kota, Senin (22/2/2021).

Modus para pelaku dengan berkeliling mencari mangsa. Tugas ini dilakukan oleh dua orang. Sementara dua orang lagi melakukan eksekusi dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan cincin yang sudah dimodifikasi.

"Keempat tersangka merupakan orang Palembang semuanya. Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meninggalkan barang berharga di dalam mobil," kata Nandar.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Keempatnya diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut