Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Sapi Kurban Mengamuk di Banjarmasin, Pria 53 Tahun Tewas Terseret Sejauh 50 Meter
Advertisement . Scroll to see content

Viral di Media Sosial Video Mesum Bidan dengan Karyawan Subkontraktor PT Freeport

Selasa, 25 Mei 2021 - 11:10:00 WIB
Viral di Media Sosial Video Mesum Bidan dengan Karyawan Subkontraktor PT Freeport
Ilustrasi video mesum. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

TIMIKA, iNews.id - Video mesum seorang bidan dengan karyawan subkontraktor PT Freeport di Kabupaten Mimika, Papua, viral di media sosial. Polisi saat ini sedang memburu pelaku penyebar rekaman tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengatakan, masih terus mendalami pemilik akun Facebook Chakra yang pertama kali mengunggah video mesum dan beberapa potongan gambar sosok berinisial FK dan YKS.

FK diketahui berprofesi sebagai seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Kwamki Lama Timika, sedangkan YKS merupakan karyawan salah satu perusahaan subkontraktor Freeport.

"Kami masih terus melakukan penyidikan, siapa sesungguhnya pemilik akun FB Chakra itu," kata Hermanto di Kabupaten Mimika, Papua, Selasa (25/5/2021).

Sejauh ini penyidik baru mengamankan YKS. Dia dijerat melanggar Undang-Undang Pornografi. Sementara itu suami sah FK sampai sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Mimika.

"Saya perlu mengklarifikasi beberapa hal, FK dan suaminya pisah ranjang. Suaminya mantan karyawan dan beberapa tahun lalu berhenti kerja karena terkena program furloug," katanya.

Video adegan mesum antara FK dan YKS dibuat pada tahun 2019. Kedua sejoli yang sedang dimabuk asmara dan sudah memiliki pasangan masing-masing itu nekat melakukan hubungan suami istri di dalam minibus.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut