Tenaga Kesehatan di Mimika Terima Insentif Penanganan Covid-19
Selasa, 14 Juli 2020 - 10:35:00 WIB
Reynold menyebut besaran insentif mengacu pada Permenkes No 72 Tahun 2020, yakni dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat dan bidan Rp7,5 juta, dan penunjang medis Rp5 juta.
"Jumlah tenaga kesehatan terlibat ada sekitar 350-an orang. Mereka ini termasuk pegawai puskesmas yang turut menangani OPD dan OTG di wisma atlet," ujar dia.
Selain menerima insentif, para petugas kesehatan itu juga tetap menerima hak-haknya yang lain, seperti tunjangan tambahan penghasilan (TPP) yang selama ini rutin dibayarkan sebelum pandemi virus corona.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal