Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Temui Presiden Bahas DOB, Bupati Jayapura: Ini Solusi Kesejahteraan Papua-Papua Barat

Jumat, 20 Mei 2022 - 20:20:00 WIB
Temui Presiden Bahas DOB, Bupati Jayapura: Ini Solusi Kesejahteraan Papua-Papua Barat
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw usai pertemuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/5/2022). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba. Tapi ini aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri juga La Pago dan Mee Pago," katanya.

Dia menjelaskan, aspirasi didorong berdasarkan pada wilayah adat, bukan demonstrasi di jalan. Masyarakat Papua berharap bagaimana DOB ke depan itu bisa menjadi harapan mereka untuk mempercepat kesejahteraan.

Lebih lanjut, UU Otsus akan mengikat semua masyarakat di seluruh Tanah Papua sehingga ada kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di Tanah Papua.

"Kita butuh itu kepastian. Karena itu, kalau pemekaran itu masalah administrasi pemerintahan, tapi ke Papua itu diikat dengan Undang-Undang Otsus,” tuturnya.

UU Otsus juga akan memberikan kepastian hukum terhadap ruang kelola hak-hak pemetaan wilayah adat. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan dapat menyelesaikan persoalan lahan di Papua.

"Konflik Papua sebenarnya masalah lahan, karena itu perlu ada kepastian di sini dan dia bisa menyelesaikan, mengurangi persoalan-persoalan di Papua, dan kepastiannya hanya melalui Undang-Undang Otsus," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut