Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bom Aktif Peninggalan PD II Dimusnahkan di Biak Numfor, Cegah Insiden Ledakan Berulang
Advertisement . Scroll to see content

Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Arfak, Polisi Amankan Emas Senilai Rp1,2 Miliar

Kamis, 25 Juni 2020 - 11:00:00 WIB
Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Arfak, Polisi Amankan Emas Senilai Rp1,2 Miliar
Polisi amankan pelaku penambangan emas ilegal. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

"Kami menetapkan mereka dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," katanya.

Pada operasi itu, barang bukti yang sudah disita, antara lain uang Rp100 juta, emas 1,6 kilogram buku rekening, dan ATM milik pelaku. Bila dikonversi ke rupiah, barang bukti ini senilai Rp1,2 miliar.

"Emas yang mereka peroleh dari kegiatan ilegal ini dijual di Kota Makassar dengan harga Rp700 ribu per gram," katanya.

Ia menjelaskan penambangan ilegal dilakukan di dua lokasi, yakni Distrik Catubow dan Minyambauw, Kabupaten Pegunungan Arfak.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut