Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Arfak, Polisi Amankan Emas Senilai Rp1,2 Miliar
Kamis, 25 Juni 2020 - 11:00:00 WIB
"Kami menetapkan mereka dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," katanya.
Pada operasi itu, barang bukti yang sudah disita, antara lain uang Rp100 juta, emas 1,6 kilogram buku rekening, dan ATM milik pelaku. Bila dikonversi ke rupiah, barang bukti ini senilai Rp1,2 miliar.
"Emas yang mereka peroleh dari kegiatan ilegal ini dijual di Kota Makassar dengan harga Rp700 ribu per gram," katanya.
Ia menjelaskan penambangan ilegal dilakukan di dua lokasi, yakni Distrik Catubow dan Minyambauw, Kabupaten Pegunungan Arfak.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal