Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok
Advertisement . Scroll to see content

Tangkap Ikan Secara Ilegal, 21 Nelayan Merauke Jalani Hukuman di Papua Nugini

Sabtu, 31 Desember 2022 - 09:34:00 WIB
Tangkap Ikan Secara Ilegal, 21 Nelayan Merauke Jalani Hukuman di Papua Nugini
Sebanyak 21 nelayan asal Merauke menjalani hukuman di Papua Nugini karena kedapatan menangkap ikan secara ilegal di perairan negara tetangga tersebut. (Foto: Ilustrasi/Suryono Sukarno)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Sedikitnya 21 nelayan asal Merauke menjalani hukuman di dua wilayah di Papua Nugini (PNG). Seluruhnya ditangkap akibat menangkap ikan secara ilegal di perairan PNG.

"Kedubes dan Konsulat Indonesia terus mendampingi warga yang menjalani hukuman di PNG," kata Konsul Indonesia di Vanimo, Papua Nugini, Allen Simarmata, Jumat (30/12/2022).

Dia memerinci, sebanyak delapan nelayan di antaranya menjalani hukuman di Daru, Provinsi Western. Sementara 13 ABK KMN Arsyila 77 dan 21 ABK KMN Baraka Faris menjalani hukuman di Penjara Bomana, Port Moresby.

Puluhan nelayan itu dijadwalkan selesai menjalani hukuman secara beragam. Mulai dari  April dan November 2023 mendatang.

Dia mengatakan, empat WNI yang ditangkap otoritas PNG pada Sabtu (24/12/2022) lalu masih menjalani pemeriksaan di West Deco, Vanimo. Menurut dia, keempat WNI yang membawa aneka barang itu diajak dengan menggunakan perahu cepat milik temannya yang berkebangsaan PNG, namun setibanya di Daco langsung ditangkap.

"Mereka memang tidak ditahan di tahanan polisi tetapi dititipkan di Konsulat Indonesia di Vanimo sambil menunggu proses selanjutnya," kata Simarmata.

Dia mengaku, keempat WNI itu sebelumnya sudah diperiksa pejabat imigrasi PNG terkait kasus masuk negara tanpa izin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut