Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Terduga Pembunuh Sekuriti Hotel di Sorong Ditangkap, Sempat Melawan Saat Disergap
Advertisement . Scroll to see content

Sorong Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturan Baru bagi Masyarakat

Selasa, 10 Agustus 2021 - 23:10:00 WIB
Sorong Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturan Baru bagi Masyarakat
IGD Rumah Sakit Sorong. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

SORONG, iNews.id - Pemerintah Kota Sorong bergeser dari PPKM Level 4 ke Level 3. Keputusan ini mengacu pada penetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Perubahan status ini juga berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Sorong Lambert Jitmau Nomor 443.607, 10-23 Agustus 2021. Dengan kebijakan ini, ada kelonggaran aktif bagi masyarakat.

"PPKM Kota Sorong mulai hari ini sudah turun ke level 3. Ada kelonggaran aktif masyarakat namun protokol kesehatan tetap diutamakan," kata Lambert Jitmau di Sorong, Selasa (10/8/2021).

Wali Kota Lambert berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Wali Kota Sorong menyebutkan, selama PPKM Level 3 satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dan pembelajaran dari jarak jauh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut