Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Angkot di Jayapura Diminta Patuhi Aturan soal Tarif Penumpang

Selasa, 04 April 2023 - 15:45:00 WIB
Sopir Angkot di Jayapura Diminta Patuhi Aturan soal Tarif Penumpang
Kepala Dishub Kota Jayapura Justin Sitorus saat sosialisasikan besaran tarif yang ditetapkan dengan jaringan trayek kepada sopir angkot di Taman Mesran. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Perbengkelan Dinas Perhubungan Kota Jayapura Matias Merahabia mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk pembayaran harga angkutan umum ke depan lebih tertib lagi.

"Karena selama ini ada penumpang yang membayar tarif lebih dan kurang Rp500 tetapi juga untuk para sopir, mereka tidak mengembalikan Rp500 bagi penumpang," ujarnya.

Dia menambahkan dengan dilakukan sosialisasi tersebut, para penumpang dan sopir angkot bisa mempersiapkan uang recehan agar dibayarkan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Diketahui, Pemkot Jayapura telah menetapkan tarif angkutan umum pascakenaikan BBM pada Oktober 2022 untuk penumpang umum dari Terminal Mesran tujuan Angkasa Pura, Distrik Jayapura Rp7.500 dan pelajar Rp4.500. Kemudian dari Terminal Entrop tujuan Terminal Mesran untuk penumpang umum Rp5.000 dan pelajar Rp4.500.

Kemudian trayek di dalam Kota Jayapura tarif bagi penumpang umum Rp4.500 dan pelajar Rp3.500. Selanjutnya dari Terminal Otonom ke Abe Pantai, Distrik Abepura hingga Kampung Nafri bagi penumpang umum Rp6.000 dan pelajar Rp4.000.

Sementara tarif bagi penumpang umum dari Terminal Mesran ke Pasir II Rp5.500 dan pelajar Rp4.000 sama seperti dari Terminal Mesran ke Base G dan untuk tarif di area Koya lokal penumpang umum Rp6.000, sedangkan pelajar Rp4.000.

Lalu untuk trayek Terminal Youtefa ke Perumnas Waena kemudian dari Terminal Tipe B ke Batas Kota tarif bagi penumpang umum Rp6.000 dan pelajar Rp4.500.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut