Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Terduga Pembunuh Sekuriti Hotel di Sorong Ditangkap, Sempat Melawan Saat Disergap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan Eks Anggota DPRD Kota Sorong Jadi DPO Kasus Miras Oplosan

Minggu, 14 Agustus 2022 - 13:38:00 WIB
Polisi Tetapkan Eks Anggota DPRD Kota Sorong Jadi DPO Kasus Miras Oplosan
Eks anggota DPRD Kota Sorong ditetapkan menjadi DPO oleh Polresta Jayapura terkait kasus miras oplosan. (Foto: MPI/Chanry Andrew Suripatty)
Advertisement . Scroll to see content

Hendrik juga diketahui merupakan atasan dari para korban dan pemilik bahan baku minuman racikan atau oplosan yang diedarkan di Jayapura. 

Hendrik Poltak sebelumnya juga pernah terlibat kasus Pil PCC sebanyak sembilan ribu butir yang di proses oleh Kepolisian Polres Sorong Kota. Atas kasus itu, Hendrik Poltak Sitorus dijatuhkan hukuman penjara oleh pengadilan negeri Sorong 1 tahun penjara. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Hendrik Sitorus dijerat Pasal 136 huruf a dan b Undang Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut