Polisi Tangkap Penganiaya Dokter Jaga RSUD Waisai Raja Ampat
Menurut Anjar Purwoko, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Direktur RSUD Raja Ampat, Dr Agus Arianto mengaku kecewa atas aksi main hakim sendiri yang dilakukan keluarga pasien terhadap dokter. Padahal, pelayanan petugas medis atau dokter jaga di RSUD Waisai sudah sesuai prosedur.
"Saya sangat menyesalkan adanya main pukul begini ya, apalagi petugas medis telah bekerja sesuai prosedur dalam berikan pertolongan kepada pasien,” katanya.
Terkait adanya aksi mogok para petugas medis di IGD RSUD Waisai, menurut Agus hal itu merupakan spontanitas dari para petugas medis terkait adanya kasus penganiayaan rekan mereka oleh keluarga pasien.
Diketahui, nasib nahas menimpa dokter jaga di RSUD Waisai, Raja Ampat, berinisial FJ. Dia dianiaya keluarga pasien saat sedang melaksanakan tugas menangani pasien emergency pada Selasa (12/2/2019) dini hari sekitar pukul 01.20 WIT. Akibat penganiayaan tersebut FJ mengalami luka sobek pada bagian bibir sebelah bawah dan mendapatkan tiga jahitan.
Editor: Kastolani Marzuki