Polisi Larang Warga Mimika Bunyikan Petasan saat Natal dan Tahun Baru 2021
TIMIKA, iNews.id - Polisi melarang warga di Kabupaten Mimika, Papua, membunyikan petasan menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. Sesuai aturan tidak diperbolehkan menjual dan membunyikan petasan, kecuali kembang api.
"Masyarakat harus bisa membedakan mana yang bolehkan, mana yang tidak. Kalau petasan itu dilarang. Ada aturannya. Yang diperbolehkan itu cuma kembang api," kata AKBP Era Adhinata di Kota Timika, Minggu (13/12/2020).
Karena itu, petugas kepolisian akan mengecek di tempat-tempat yang menjual petasan dan kembang api yang ada di Kota Timika.
"Petasan itu dilarang karena menimbulkan bunyi yang besar sehingga sangat mengganggu kenyamanan warga. Izin produknya tidak ada," ujar dia.
Kapolres meminta dukungan dari seluruh warga Mimika agar ikut terlibat aktif dalam upaya menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan damai selama Desember ini.