Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Periksa Saksi Swasta, KPK Telusuri Kepemilikan Apartemen Lukas Enembe di Jakarta

Jumat, 30 Desember 2022 - 11:56:00 WIB
Periksa Saksi Swasta, KPK Telusuri Kepemilikan Apartemen Lukas Enembe di Jakarta
Foto Gubernur Papua Lukas Enembe yang terpajang di Gedung Pemprov Papua. (Foto : Omega B)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Kiki Otto Kurniawan, Senior Manager Corporate Affairs di perusahaan tambang PT Indika Energy Tbk, Kamis (29/12/2022) Kiki Otto diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.

Penyidik KPK mengonfirmasi Kiki Otto soal status kepemilikan apartemen di Jakarta yang kerap ditempati Lukas Enembe dan keluarganya. Kiki Otto diduga mengetahui status kepemilikan apartemen tersebut. Penyidik mencurigai apartemen tersebut masih berkaitan dengan kasus Lukas Enembe.

"Kiki Otto Kurniawan, saksi hadir dan didalami soal pengetahuan saksi di antaranya mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal tersangka LE dan keluarganya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (30/12/2022).

Sebelumnya, KPK sempat menggeledah sebuah apartemen dan kediaman Lukas Enembe di Jakarta pada Rabu (9/12/2022). Dari dua lokasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai hingga emas batangan serta catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan suap dan gratifikasi Lukas.

KPK juga telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut