Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Penembakan di Kembru Papua Bertambah Jadi 12 Orang, 1 di Antaranya Anak-Anak
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuhan Pekerja di Nduga, Komnas HAM: OPM Bantah Itu Aksi Mereka

Rabu, 05 Desember 2018 - 08:51:00 WIB
Pembunuhan Pekerja di Nduga, Komnas HAM: OPM Bantah Itu Aksi Mereka
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Ada dua unsur yang terpenuhi di sana. Pertama mengacu pada Undang-Undang (UU) 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 1 ayat 6, bahwa perbuatan seseorang atau sekolompok orang yang mengakibatkan hilang nyawa seseorang merupakan perbuatan pelanggaran HAM.

Kedua, akibat dari tindakan itu berujung terhambat pelayanan publik dalam rangka pemenuhan ekonomis sosial dan budaya (ekosob) masyarakat di Distrik Yall dan lainnya di Nduga.

Frits menegaskan, Komnas HAM Papua tidak perlu mengirim tim untuk ke Nduga guna memastikan peristiwa itu pelanggaran HAM serius atau bukan. Karena hal itu merupakan perbuatan kriminal murni yang menjadi otoritas sipil, sehingga pemerintah setempat dibantu TNI dan Polri yang akan menegakkan hukum.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut