Mulai Tegas, Wali Kota Sorong Minta Satpol PP Bubarkan Kerumunan Warga Pakai Rotan
SORONG, iNews.id - Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau, mengeluarkan instruksi tegas terkait perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19. Nanti akan ada tindakan tegas bagi warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Wali Kota Lambertus mengatakan, masa tanggap darurat Covid-19 di Kota Sorong diperpanjang hingga 14 hari ke depan hingga 6 Mei 2020.
"Saya sudah perintahkan Kepala Satpol PP agar mulai berkeliling di Kota Sorong. Warga yang masih keluar rumah tidak pakai masker dan masih kumpul-kumpul, bubarkan pakai rotan," kata dia di Kota Sorong, Papua, Jumat (24/4/2020).
Dia sudah putuskan untuk bersikap tegas mulai sekarang demi kebaikan bersama. Jadi bukan lagi berupa imbauan atau sekadar anjuran lagi.
Sementara itu Kepala Satpol PP, Pemkot Sorong Daniel Jitmau mengatakan, siap menjalankan instruksi Wali Kota Lambertus, termasuk tindakan tegas kepada warga yang membandel.