Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ubhara Jaya Luluskan 464 Wisudawan Berkarakter Kebangsaan dan Bela Negara
Advertisement . Scroll to see content

MK Resmi Tolak Gugatan PHPU, Kemenangan Yohanis-Joko Dinyatakan Sah

Minggu, 09 Februari 2025 - 21:13:00 WIB
MK Resmi Tolak Gugatan PHPU, Kemenangan Yohanis-Joko Dinyatakan Sah
Hasil putusan MK menyatakan kemenangan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara dalam Pilkada Teluk Bintuni sah dan tetap berlaku. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu terkait hasil Pilkada Teluk Bintuni 2024.

Putusan dengan nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan pada Rabu (5/2/2025) di Jakarta. Dengan putusan ini, kemenangan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara dalam Pilkada Teluk Bintuni dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Menanggapi putusan tersebut, Yohanis Manibuy menyampaikan rasa syukur dan kegembiraannya. Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya telah yakin bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan akan ditolak oleh MK.

"Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Mahkamah Konstitusi hari ini menolak gugatan PHPU yang diajukan oleh pihak lawan. Kami sudah meyakini bahwa kemenangan ini adalah sah, karena berasal dari suara rakyat Teluk Bintuni. Hari ini, kebenaran telah menemukan jalannya!" ujar Yohanis Manibuy dalam pernyataan resminya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut