Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilu! Perempuan 26 Tahun di Jayapura Diduga Diperkosa Ayah Kandung dalam Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Massa Pendukung Lukas Enembe Mulai Padati Jayapura, Polisi Imbau Masyarakat Tak Panik

Selasa, 20 September 2022 - 10:35:00 WIB
Massa Pendukung Lukas Enembe Mulai Padati Jayapura, Polisi Imbau Masyarakat Tak Panik
Sejumlah massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe telah memadati Jayapura untuk menggelar aksi. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menegaskan pihaknya tidak pernah melarang massa untuk menyampaikan aspirasi. Namun, massa tidak diperkenankan melakukan long march karena dapat mengganggu keaman dan ketertiban masyarakat.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.

Namun KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadapnya.

Selain itu, Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut