Mabuk Miras, Pria di Jayapura Bunuh Tetangga karena Tersinggung
Kamis, 16 Desember 2021 - 13:55:00 WIB
"Pelaku tak terima kata-kata kasar korban, sehingga nekat menikamnya," ujarnya.
A sempat ingin melarikan diri, namun dicegah dan diamankan warga. Kasus pembunuhan ini pun langsung dilaporkan ke Poslek Unurum Guay. Kini dia mendekam di sel tahanan Polres Jayapura.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal