Mabuk Miras dan Aniaya Perempuan, Anggota Bawaslu Pegunungan Arfak Diberhentikan
Pertimbangan lain adalah Kantor Bawaslu Pegunungan Arfak merupakan public office yang berfungsi memberi pelayanan publik, sehingga tidak sepatutnya digunakan sebagai ajang pesta minuman keras.
Tindakan teradu yang meminum minuman keras hingga mabuk tidak sadarkan diri dan berujung pada kekerasan seksual kepada penyintas, telah mencoreng martabat penyelenggara pemilu serta melecehkan semangat penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
"Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Elihut Towansiba, selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kabupaten Pegunungan Arfak sejak dibacakannya putusan hari ini," bunyi putusan.
Editor: Reza Yunanto