Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini M5,1 Guncang Ransiki Manokwari Selatan, Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement . Scroll to see content

Mabuk Miras dan Aniaya Perempuan, Anggota Bawaslu Pegunungan Arfak Diberhentikan

Kamis, 17 Desember 2020 - 10:10:00 WIB
Mabuk Miras dan Aniaya Perempuan, Anggota Bawaslu Pegunungan Arfak Diberhentikan
Suasana Sidang DKPP yang dipimpin Prof Muhammad di ruang sidang DKPP, Jakarta Rabu (16/12/2020). (Foto: DKPP)
Advertisement . Scroll to see content

Pertimbangan lain adalah Kantor Bawaslu Pegunungan Arfak merupakan public office yang berfungsi memberi pelayanan publik, sehingga tidak sepatutnya digunakan sebagai ajang pesta minuman keras.

Tindakan teradu yang meminum minuman keras hingga mabuk tidak sadarkan diri dan berujung pada kekerasan seksual kepada penyintas, telah mencoreng martabat penyelenggara pemilu serta melecehkan semangat penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

"Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Elihut Towansiba, selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kabupaten Pegunungan Arfak sejak dibacakannya putusan hari ini," bunyi putusan.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut