Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Lukas Enembe Diterbangkan dengan Pesawat Carter, Rute Jayapura-Manado-Jakarta

Selasa, 10 Januari 2023 - 14:46:00 WIB
Lukas Enembe Diterbangkan dengan Pesawat Carter, Rute Jayapura-Manado-Jakarta
Gubernur Papua Lukas Enembe saat akan diterbangkan ke Jakarta bersama penyidik KPK, Selasa (10/1/2023). (ANTARA/Dokumen Pribadi)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Gubernur PapuaLukas Enembe diterbangkan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Trigana jenis Donier DO-328-100 berkapasitas 30 penumpang. Pesawat lepas landas dari Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (10/1/2023).

Kepala Trigana Jayapura Toro saat dikonfirmasi membenarkan pesawatnya disewa. Namun dia tidak mengetahui siapa saja penumpangnya.

"Memang pesawat kami yang disewa, namun siapa saja penumpangnya, saya tidak mengetahui dengan pasti," ujarnya, Selasa (10/1/2023).

Rute penerbangan pesawat ini yakni Jayapura-Manado-Jakarta.

"Setahu saya pesawat akan singgah di Manado," katanya.

Saat ini situasi di Kota Jayapura terutama sekitar Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja yang sempat ricuh kini kembali kondusif. Aktivitas masyarakat sudah berangsur kembali normal.

Sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap penyidik KPK di salah satu rumah makan di Kota Jayapura. Dia selanjutnya dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL (Direktur PT TBP) dan LE Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023.

KPK menahan tersangka RL untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut