Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah dan Anak Duel Pakai Parang di Agats, Sama-Sama Roboh Bersimbah Darah
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Protokol Kesehatan di Asmat, Pelanggar Disanksi Bernyanyi dan Menari

Jumat, 23 Oktober 2020 - 15:05:00 WIB
Langgar Protokol Kesehatan di Asmat, Pelanggar Disanksi Bernyanyi dan Menari
Pelanggar protokol kesehatan di Jayapura pakai rompi OKB. (Foto: iNews/Edy Siswanto).
Advertisement . Scroll to see content

ASMAT, iNews.id - Pelanggar protokol kesehatanCovid-19 di Kabupaten Asmat, Papua, akan mendapat sanksi. Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Asmat No 44 Tahun 2020, warga bisa disanksi menyanyi dan menari.

Pjs Bupati Asmat, Triwarno Purnomo mengatakan, setiap orang wajib memakai masker. Bagi yang melanggar, maka akan ada sanksi sosial berupa menyanyi atau menari. Selain itu ada juga pembinaan fisik.

"Sanksi pembinaan fisik tentunya tidak menjurus pada tindak kekerasan. Tapi seperti lari di tempat dan pembersihan fasilitas umum," kata Pjs Bupati Triwarno di Kabupaten Asmat, Papua, Kamis (22/10/2020).

Sementara bagi pelaku usaha, kata Triwarno, wajib menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Jika itu tidak dilakukan, harus siap membagi-bagikan masker.

"Bahkan kalau sudah diberikan teguran lisan hingga tertulis masih tidak menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, izin usahanya akan dicabut," ujar dia.

Pelaksanaan penerapan sanksi dilakukan oleh Satpol PP bersama TNI-Polri. Masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, cuci tangan dengan sabun di air mengalir yang bersih, dan menjaga jarak.

"Kita punya tanggung jawab, semua pihak punya tanggung jawab untuk menjaga Kabupaten Asmat agar Covid-19 di Asmat segera tertangani baik," ujar dia.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut