KTP Ditahan, 20 Penumpang KM Dobonsolo Jalani Tes Antigen
Senin, 09 Agustus 2021 - 09:45:00 WIB
Dia mengatakan, pendatang wajib memiliki dokumen perjalanan karena Kota Sorong sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong, Herlin Sasabone menambahkan, di tengah penerapan PPKM Level 4, setiap pendatang ke Kota Sorong memang wajib melengkapi dengan dokumen kesehatan.
"Kami harapkan ada kerja sama yang baik dari pihak Pelni agar memperhatikan syarat pelaku perjalanan sesuai dengan edaran PPKM," ujar Herlin.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal