Ketua KPU dan Bawaslu Yalimo Tolak Putusan MK, Pilih Mundur karena Takut Terjadi Kerusuhan
WAMENA, iNews.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Yalimo yang kedua kalinya membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat kecewa. Bahkan, ketua KPU dan Bawaslu memilih mengundurkan diri daripada harus menggelar pilkada ulang lagi karena takut akan terjadi kerusuhan nanti.
Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen mengatakan, memilih mengundurkan diri dari jabatan sebab merasa tidak mampu menjalankan lagi tugas sebagaimana putusan MK. Berbagai tahapan pemilihan sudah dilakukan secara maksimal, termasuk PSU dua distrik, namun semua hasil itu dibatalkan oleh MK.
"Saya secara pribadi menyatakan tidak akan melaksanakan proses PSU (untuk kedua kalinya) di Yalimo lagi. Akan sampaikan kepada pimpinan saya di KPU Provinsi dan KPU RI jika saya akan mundur dari jabatan Ketua KPU Yalimo," katanya saat dihubungi, Senin (5/7/2021).
Mantan Ketua Bawaslu Yalimo itu yakin jika PSU kedua kali yang diputuskan dilaksanakan, maka akan mengakibatkan dampak kerusuhan di masyarakat. Bahkan, dia memperkirakan akan lebih besar.
"Kalau PSU dipaksakan, akan sangat berbahaya sebab akan bermuara kepada konflik horizontal antara masyarakat, terutama juga penyelenggara KPU karena pasti akan diganggu. Proses ini tidak akan berjalan maksimal," katanya.