JAYAPURA, iNews.id – Pascakerusuhan di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, pada Senin (23/9/2019) lalu, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial SE (40), IG (29), dan YE (53).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 187 KUHP. Polisi juga menyita barang bukti dari ketiganya, di antaranya bensin.
Gelombang Pengungsi Kerusuhan Wamena Terus Berdatangan ke Jayapura dengan Hercules
“Jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah karena penyidikan masih berlangsung,” kata Kamal di Jayapura, Jumat (27/9/2019).
Kamal mengatakan, demonstrasi anarkistis di Wamena telah menyebabkan 32 orang meninggal dan 63 orang luka-luka. Para korban diserang demonstran. Saat ini, 22 korban yang terluka sudah dievakuasi ke Jayapura dan dirawat di sejumlah rumah sakit.
Cerita Pengungsi Korban Kerusuhan di Wamena, 600-an Warga Sempat Disandera
Pascademonstrasi anarkistis itu, masyarakat juga masih mengungsi di sejumlah pangkalan militer dan rumah ibadah yang ada di kawasan itu. Namun, ada beberapa warga yang siang hari kembali ke rumah untuk melihat kondisi rumah dan membersihkan semampunya.