Kerusuhan di Wamena, Polda Papua Tetapkan 7 Tersangka
JAYAPURA, iNews.id - Polda Papua menetapkan tujuh tersangka kasus kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Ketujuh orang tersebut diduga kuat menjadi pelaku perusakan dan pembunuhan terhadap 33 warga saat demonstrasi anarkistis hingga berujung kerusuhan, Senin (23/9/2019) lalu di Kota Wamena.
Tindakan anarkistis itu juga mengakibatkan ratusan korban luka-luka hingga terjadinya gelombang pengungsian ke Jayapura.
Para tersangka ini adalah mahasiswa dan masyarakat yang turut aksi demo tersebut dan disinyalir menjadi otak tindakan anarkistis pada demo tersebut.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, jajarannya terus mendalami beberapa bukti yang ada untuk memburu pelaku-pelaku lain yang diduga jumlahnya akan terus bertambah seiring proses penyelidikan.