Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Keroyok dan Sandera Polisi di Jayapura, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 30 Maret 2022 - 16:12:00 WIB
Keroyok dan Sandera Polisi di Jayapura, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas saat ekspos kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Polresta Jayapura Kota menetapkan lima tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri Bripda JAO. Mereka saat ini sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan. 

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas mengatakan identitas para tersangka yakni berinisial ES, FE, YK, LW dan DE. Polisi juga telah mengamankan 1 unit mobil jenis Grand Max yang digunakan para tersangka dan sebuah tas ransel milik korban.

"Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara," ujar Kapolresta, Rabu (30/3/2022).

Kronologi kejadian bermula ketika rombongan tersebut menuju kuburan untuk memakamkan kerabat mereka di batas Kota Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Senin (28/3/2022). Di waktu bersamaan, Bripda BJ dan korban Bripda JAO menggunakan motor CRF melintas, kemudian diminta untuk mengutamakan rombongan pemakaman.

“Saat itu kedua korban yang menggunakan motor melambung dari kiri mobil jenazah namun dikejar mobil pikap dan memberhentikan mereka. Para pelaku langsung mengeroyok kedua korban namun yang satu anggota kita sempat menyelamatkan diri. Bripda JAO ditarik hingga terjatuh,” katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, Kanit Resek Ipda Bisma dan Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut