Kericuhan di Lapas Sorong, Napi Diberikan Pemahaman soal Program Asimilasi
Senin, 27 April 2020 - 12:35:00 WIB
Karena itu, dia telah memberikan arahan kepada seluruh petugas dan Kepala Lapas Sorong agar mengedepankan transparansi pelayanan kepada para napi di lapas.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang dibebaskan di tengah situasi wabah ini adalah narapidana habis masa hukumannya hingga Desember 2020.
"Kami telah memberikan pemahaman tersebut dengan baik kepada seluruh napi Lapas Sorong dan mereka memahami hal tersebut," ujar dia pula.
Sebelumnya napi di Lapas Sorong melakukan aksi ricuh meminta dibebaskan dalam situasi wabah corona saat ini. Pokok persoalan mereka ternyata karena ketidakterbukaan pihak lapas.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal