Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Lukas Enembe Bawa Surat ke DPR Papua, Begini Isi Pengaduannya

Senin, 03 Oktober 2022 - 21:49:00 WIB
Keluarga Lukas Enembe Bawa Surat ke DPR Papua, Begini Isi Pengaduannya
Keluarga saat memberikan surat permohonan terkait kasus Lukas Enembe ke DPR Papua. (Foto : iNews/Edy Siswanto)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Keluarga Gubernur PapuaLukas Enembe mengadu ke DPR Papua terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka membawa surat permohonan kepada DPR Papua.

Surat ini dibawa Diaz Gwijangge selaku Ketua Koalisi Rakyat Papua (KRP) bersama keluarga Lukas Enembe, perwakilan Suku Lani dan Gereja GIDI. Mereka diterima Wakil Ketua 1 DPR Papua Yunus Wonda didampingi Ketua Kelompok Khusus DPR Papua Jhon NR Gobai dan anggota Komisi I DPR Papua Las Nirigi di ruang kerja Wakil Ketua I DPR Papua, Senin (3/9/2022).

Surat permohonan ini ditandatangani Diaz Gwijangge, keluarga gubernur diwakili Katies Enembe, anggota DPD Helina Murib, dan Presiden GIDI Dorman Wandigbo. Isi surat terkait sikap keluarga Lukas Enembe yang tidak mengizinkan gubernur dibawa keluar oleh KPK.

"Sehubungan dengan adanya upaya panggilan paksa terhadap anak kami Lukas Enembe sesuai penetapan tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu untuk disidik, izinkan kami menyampaikan pandangan hukum adat kami, Pak Lukas Enembe belum bisa keluar dari rumah karena adat kami tak mengizinkan orang sakit, anak-anak dan perempuan 'berperang'," tulis isi surat tersebut.

Dias mengatakan, maksud kata perang dalam surat tersebut yakni untuk melakukan pembelaan terhadap Gubernur Lukas Enembe dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut