Kejari Eksekusi Oknum Anggota DPRD Sorong Terpidana Kasus 9.000 Butir Pil PCC
SORONG, iNews.id – Oknum anggota DPRDKota Sorong dari Fraksi PAN, Hendrik Poltak Sitorus akhirnya dieksekusi petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Kamis (20/6/2019).
Terpidana kasus kepemilikan 9.000 pil PCC ditangkap dari tempat persembunyiannya di dalam kamar mandi gudang di penginapan Pandawa Rufey dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Sorong untuk menjalani hukuman. Hendrik sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sorong pada 25 Juni 2018 lalu.
Dalam eksekusi tersebut sempat terjadi kericuhan. Sejumlah orang yang diduga anak buah Hendri Poltak Sitorus mencoba menghalang-halangi tim kejari.
Sempat terjadi adu mulut antara anak buah terpidana dengan beberapa petugas. Pria tersebut mengaku sebagai pengelola tempat penginapan terpidana dan wartawan.
Selain terpidana, tim Kejari Sorong juga membawa tiga orang karena merahasiakan tempat persembunyian politikus PAN itu.