Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Bupati Mamberamo Tengah, KPK Telusuri Uang dari Sejumlah Kontraktor

Kamis, 20 Oktober 2022 - 18:20:00 WIB
Kasus Suap Bupati Mamberamo Tengah, KPK Telusuri Uang dari Sejumlah Kontraktor
Ilustrasi KPK menelusuri penggunaan uang suap tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dari sejumlah kontraktor. (Foto: Ilustasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK menelusuri penggunaan uang dugaan suap yang diterima Bupati Mamberamo TengahRicky Ham Pagawak (RHP) dari sejumlah kontraktor. Penelusuran ini melalui keterangan saksi PNS pada Pemkab Mamberamo Tengah bernama Slamet.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, H Slamet sebagai saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penggunaan sejumlah uang yang diterima tersangka RHP dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

"Slamet diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua. Keterangannya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Ricky Ham Pagawak," ujarnya, Kamis (20/10/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

Kemudian Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Todong (MT).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut