Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Gratifikasi Lukas Enembe, 4 Orang Dipanggil KPK Termasuk Sekda Pemprov Papua 

Selasa, 18 Oktober 2022 - 13:35:00 WIB
Kasus Gratifikasi Lukas Enembe, 4 Orang Dipanggil KPK Termasuk Sekda Pemprov Papua 
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang, Selasa (18/10/2022). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Saat ini KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek di Papua.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE (Lukas Enembe). Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Dia menuturkan, dari empat orang yang dipanggil di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Ridwan Rumasukun. Sementara tiga orang lainnya, kata dia PNS selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Provinsi Papua Woro Pujiastuti serta dua staf bendahara keuangan Setda Pemprov Papua, yakni Yance Parubak dan Sesno.

Mengenai publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Selain itu, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Namun, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit. 

KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan berikutnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut