Kapolda Papua Perintahkan Proses Hukum kepada Wabup Yalimo Penabrak Polwan hingga Tewas
JAYAPURA, iNews.id - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menegaskan akan memproses hukum penabrak anggota Polwan hingga meninggal dunia. Meskipun pelakunya pejabat negara, Wakil Bupati (Wabup) Yalimo Erdi Dabi (31), itu akan tetap diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
Diketahui, kecelakaan maut yang terjadi pada Rabu (16/9/2020) pagi tadi menyebabkan Polwan Bripka Christin Meisye Batfeny (36) meninggal dunia. Bripka Christin ditabrak oleh Wabup Yalimo Erdi Dabi. Orang nomor dua di Kabupaten Yalimo itu mengendarai mobil Hilux dan dalam pengaruh minuman keras (miras).
Atas kejadian itu, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw langsung turun tangan. Dia telah memerintahkan Dirlantas Polda Papua untuk menyita barang bukti dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Saya sudah perintahkan Dirlantas untuk memproses pelaku penabrak dan menyita barang bukti. Akibat yang ditimbulkan sangat fatal,’’ ujar Irjen Pol Paulus Waterpauw di Jayapura, Rabu (16/9/2020).
Paulus Waterpauw menyesalkan dan prihatian terhadap perilaku pengendara mobil Hilux tersebut. Sebagai seorang oknum pejabat daerah, seharusnya tidak berperilaku mabuk-mabukan dan berkendara hingga terlibat kecelakaan yang memakan korban jiwa.