Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Jenderal Andika Perkasa Perintahkan 2 Prajurit Penganiaya Bocah 13 Tahun di Rote Ndao Diproses Hukum

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 22:42:00 WIB
Jenderal Andika Perkasa Perintahkan 2 Prajurit Penganiaya Bocah 13 Tahun di Rote Ndao Diproses Hukum
Proses pemeriksaan terhadap oknum prajurit TNI AD yang menganiaya bocah 13 tahun di Rote Ndao, NTT. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan kepada jajarannya terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD penganiaya bocah 13 tahun di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bocah bernama Petrus Seuk itu diikat dan dianiaya oknum anggota TNI dari Kodam 1627/Rote Ndao hingga pingsan karena dituduh telah mencuri HP.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan, sesuai perintah KSAD, TNI AD memastikan dua oknum prajurit dari Kodim 1627/Rote Ndao berinisial Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK Batiminpers yang melakukan tindak pidana penganiayaan akan diproses secara hukum. 

"Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar," tutur Tatang di Jakarta, Sabtu (21/8/2021).

Tatang menegaskan, TNI AD akan terus memegang komitmen kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, TNI AD juga mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di RS terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan.

Diketahui, bocah berusia 13 tahun, Petrus Seuk, warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT, diikat dan dianiaya oknum anggota TNI dari Kodam 1627/Rote Ndao hingga pingsan. Aksi brutal itu mereka lakukan karena menuduh bocah bernama Petrus itu telah mencuri HP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut