Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ini 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Fakfak

Rabu, 18 Agustus 2021 - 16:25:00 WIB
Ini 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Fakfak
Rilis kasus dugaan korupsi Bawaslu Fakfak. (Foto: iNews/Rahman).
Advertisement . Scroll to see content

FAKFAK, iNews.id - Lima tersangka dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilkada Fakfak merupakan petinggi di lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fakfak. Mereka yakni komisioner, sekretaris dan bendahara.

Kelima orang tersebut yakni, Fahry Tukuwain (Ketua Bawaslu), Yanpith Kambu (Anggota Bawaslu), Abdul Zainuddin (Anggota Bawaslu), Siti Hadidjah Iha (Sekretaris Bawaslu) dan Syahrin Niulain (Bendahara Bawaslu). 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul mengatakan, tim penyidik melakukan penyelidikan selama enam bulan. kemudian mulai hari ini, Rabu (18/8/2021). Mereka akan dititipkan ke lapas Fakfak.

"Mereka diamanakan terkait dugaan korupsi dana hibah pengawasan pilkada, 9 Desember 2020 lalu," kata Hasrul di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Rabu siang.

Sementara ini kantor Kejaksaan Negeri Fakfak dijaga ketat aparat kepolisian. Kelima tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak untuk menjalani pemeriksaan dan rilis sebelum dibawa ke lapas.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut