Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PN Sorong Vonis Bebas 3 Warga Papua Terdakwa Kasus Makar

Jumat, 05 Februari 2021 - 10:27:00 WIB
Hakim PN Sorong Vonis Bebas 3 Warga Papua Terdakwa Kasus Makar
Suasana saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Sorong atas kasus makar. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)
Advertisement . Scroll to see content

Menanggapi vonis bebas tersebut, tim JPU terdiri atas Haris Suhud Tomia dan Elson Butarbutar menyatakan pikir-pikir. 

"Masih pikir-pikir," kata mereka.

Sebelumnya, perwakilan keluarga terdakwa makar, Yohanes Assem menyampaikan keluarga akan menurunkan masa yang lebih banyak saat sidang pembacaan nota pembelaan, Senin (1/2/2021). Mereka menilai ketiga terdakwa bukanlah pelaku makar. Sebaliknya, pelaku yang sesungguhnya sampai saat ini masih berkeliaran di luar.

Terdakwa Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Sasior menjalani sidang di PN Sorong lantaran dituding melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dakwaan jaksa melanggar pasal makar.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut