Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel
Advertisement . Scroll to see content

Gugur Ditembak KKB, Jenazah Praka Jumardi Dievakuasi Gunakan Pesawat Cessna

Jumat, 03 Maret 2023 - 17:20:00 WIB
Gugur Ditembak KKB, Jenazah Praka Jumardi Dievakuasi Gunakan Pesawat Cessna
Praka Jumardi, anggota Satgas Yonif Raider 303/SSM/13/1 Kostrad dievakuasi menggunakan pesawat Cessna 208B Grand Caravan milik Smart Cakrawala Aviation dengan nomor regristrasi PK-SNG. (Foto: Pendam Cenderawasih).
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Praka Jumardi, anggota Satgas Yonif Raider 303/SSM/13/1 Kostrad dievakuasi menggunakan pesawat Cessna 208B Grand Caravan milik Smart Cakrawala Aviation dengan nomor regristrasi PK-SNG. Praka Jumardi gugur ditembak oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Pamebut Distrik Yugumuak Kabupaten Puncak, Jumat (3/3/2023).

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan, jenazah Praka Jumardi telah tiba di Bandara UPBU Mozes Kilangin Timika, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika. Selanjutnya, kata dia jenazah dibawa ke RSUD Kabupaten Mimika.

"Ambulans milik Rumkitban Timika yang membawa jenazah almarhum Praka Jumardi dan pendamping meninggalkan Bandara Moses Kilangin Timika menuju RSUD Kabupaten Mimika," ujar Kolonel Kav Herman Taryaman dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Dia menjelaskan, jenazah Praka Jumardi akan disemayamkan di Aula Benteng Merah Puti Kodim 1710/Mimika. Selanjutnya, kata dia jenazah Praka Jumardi akan dimakamkan di kampung halannya.

"Jenazah diberangkatkan menggunakan pesawat Lion Air Pada hari Sabtu 4 Maret 2023 pada pukul 10.00 WIT dari bandara Timika," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut