Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Geledah 3 Lokasi di Jayapura, KPK Temukan Bukti Kasus Korupsi Lukas Enembe

Sabtu, 05 November 2022 - 13:48:00 WIB
Geledah 3 Lokasi di Jayapura, KPK Temukan Bukti Kasus Korupsi Lukas Enembe
Salah satu lokasi di Jayapura yang menjadi sasaran penggeledahan oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe pada Jumat (4/11/2022). (Foto: Omega Batkorumbawa)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Gubernur Papua, Lukas enembe sebagai tersangka. Bukti itu ditemukan saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga Lokasi di Jayapura.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, ketiga lokasi yang digeledah itu antara lain kediaman pihak terkait perkara dan dua kantor perusahaan swasta. Penggeledahan rampung dilakukan pada Jumat (4/11/2022).

"Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini" ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022).

Dia mengatakan, bukti-bukti tersebut akan dianalisis untuk disita sebagai kelengkapan berkas perkara.

Sebelumnya, KPK bergerak cepat menggeledah tiga lokasi di Kota Jayapura. Hal itu dilakukan setelah KPK memeriksa Gubernur Lukas Enembe langsung di Papua.

Pantauan di Abepura, tim KPK dibantu Brimob Polda Papua menggeledah rumah dan kantor yang berada di Kompleks Vuria Kotaraja.

Informasi yang dihimpun di lokasi, rumah dan kantor itu milik pengusaha berinisial TK.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut