Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kadispora Papua Barat Tersangka Penganiayaan Bebas dari Jerat Hukum, Kok Bisa?

Senin, 28 November 2022 - 12:26:00 WIB
Eks Kadispora Papua Barat Tersangka Penganiayaan Bebas dari Jerat Hukum, Kok Bisa?
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom. (ANTARA/Hans Arnold Kapisa)
Advertisement . Scroll to see content

MANOKWARI, iNews.id - HLM, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Papua Barat yang menjadi tersangka kasus penganiayaan bebas dari jerat hukum. Hal ini setelah tersangka dengan ketiga korban sepakat berdamai untuk penyelesaian kasus di luar pengadilan atau keadilan restoratif.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, penyelesaian dengan keadilan restorasi pada kasus penganiayaan yang melibatkan mantan Kadispora Papua Barat didasari pencabutan laporan polisi oleh ketiga korban tanpa ada paksaan.

"Mantan Kadispora Papua Barat HLM bebas dari tahanan Polres Manokwari pada Jumat (18/11) lalu setelah perkara penganiayaan diselesaikan dengan restorative justice atas kesepakatan damai para pihak melalui proses mediasi polisi," ujarnya, Minggu (27/11/2022).

Menurutnya, baik ketiga korban yang merupakan ASN perempuan maupun tersangka (HLM) benar-benar ingin bermediasi tanpa ada tekanan. Tim penyidik pun menindaklanjuti dengan menggunakan keadilan restoratif.

Para pihak saat dimediasi telah membuat pernyataan bersama tentang kesiapan bertanggung jawab di luar kewenangan penyidik polisi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut