Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili
Advertisement . Scroll to see content

Diangkut dengan 2 Bus, 31 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Diserahkan ke Kejari Manokwari

Rabu, 15 Juni 2022 - 17:31:00 WIB
Diangkut dengan 2 Bus, 31 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Diserahkan ke Kejari Manokwari
enyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menyerahkan 31 tersangka kasus tambang emas ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Rabu (15/6/2022). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

MANOKWARI, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menyerahkan 31 tersangka kasus tambang emas ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Rabu (15/6/2022). Penyerahan dilaksanakan pukul 16.00 WIT.

Selain 31 tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat juga menyerahkan barang bukti.

Sebanyak 31 tersangka itu diangkut menggunakan dua bus milik Polda Papua Barat. Dalam perjalanan, bus tersebut dikawal truk polisi.

Pihak Kejari Manokwari menerima pelimpahan para tersangka dan barang bukti terkait kasus tambang ilegal di Manokwari itu.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut