Diancam Pisau, ART di Sentani Diperkosa Majikan sampai 3 Kali
Senin, 13 November 2023 - 02:13:00 WIB
Korban tidak memberikan karena tidak punya uang. Di saat itulah pelaku langsung menarik korban hingga terjatuh kemudian mencekiknya. Korban sempat berteriak minta tolong namun tidak ada yang mendengar.
"Saat itu pelaku memerkosa dengan mengancam korban dengan menggunakan pisau," ucapnya.
Menurutnya saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. Saat ditangkap, pelaku AS dalam pengaruh minuman keras (miras) sehingga saat interogasi berbelit-belit.
"Pelaku sudah kami tahan di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 285 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.