Dapat Petunjuk dari Rekaman CCTV, Polisi Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jayapura
“Menindaklanjuti laporan keluarga korban, kami langsung selidiki di lapangan dan mendapat keterangan beberapa saksi kunci, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga mengerucut ke terduga pelaku tabrak lari berinisial FWW (20),” katanya.
Setelah menemukan keberadaan FWW warga Kompleks Aryoko Jayapura, dia lalu diamankan di sekitar Dok V dan dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan, FWW mengakui perbuatannya dan kini statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka," ucapnya.
Perkara tabrak lari tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/A/1.092/X/2023/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua. Atas perbuatannya, FWW terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun karena disangkakan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Editor: Donald Karouw