Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tinggalkan Solo, Prabowo Hanya Lambaikan Tangan usai Bertemu Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Dapat Penghargaan Bintang Mahaputera, Fahri Hamzah: Saya Akan Terus Kritik Presiden

Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:14:00 WIB
Dapat Penghargaan Bintang Mahaputera, Fahri Hamzah: Saya Akan Terus Kritik Presiden
Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Fahri Hamzah berjalan usai mengikuti Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/8/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Advertisement . Scroll to see content

1. H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A. (Ketua DPR RI 2018-2019);
2. Dr. Ahmad Basarah, M.H. (Wakil Ketua MPR RI 2018-2019);
3. H. Ahmad Muzani, S.Sos. (Wakil Ketua MPR RI 2018-2019);
4. Drs. Utut Adianto Wahyuwidayat (Wakil Ketua DPR RI 2018-2019);
5. Dr. H. Abdurrahman Mohammad Fachir (Wakil Menteri Luar Negeri 2014-2019);
6. Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., Ph.D. (Ketua Ombudsman RI 2016-2021);
7. Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS. (Kepala BKN 2015 s.d. sekarang); dan
8. Teddy Lhaksmana Widya Kusuma (Wakil Kepala BIN 2017 s.d. sekarang);
9. Irjen Pol. (Purn) Prof. Dr. H. Teguh Soedarsono, S.H., S.IK., M.Si. (Wakil Ketua/Anggota LPSK 2008-2013 dan 2013-2018).

Sementara sepuluh penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama ialah:

1. Dr. Ir. Slamet Soebjakto, M.Si. (Dirjen Perikanan Budidaya KKP RI 2012 s.d. sekarang);
2. Almarhum dr. Djoko Judodjoko, Sp.B. (Dokter);
3. Almarhum Prof. Dr. dr. Bambang Sutrisna, MHSc. (Dokter/Guru Besar);
4. Almarhumah dr. Exsenveny Lalopua, M.Kes. (Dokter);
5. Almarhum dr. Bartholomeus Bayu Satrio Kukuh Wibowo (Dokter);
6. Almarhum dr. Heru Sutantyo (Dokter);
7. Almarhum dr. Wahyu Hidayat, Sp. THT. (Dokter);
8. Almarhum Setia Aribowo, A.Md.Kep. (Perawat);
9. Almarhumah Mursyida, A.Md.Kep. (Perawat); dan
10. Almarhumah Ns. Elok Widyaningsih, S.Kep. (Perawat).

Adapun penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya terdiri atas 22 orang, yakni:

1. Almarhum dr. Hadio Ali Khazatsin, Sp.S. (Dokter);
2. Almarhum dr. Adi Mirsa Putra, Sp.THT. (Dokter);
3. Almarhumah drg. Umi Susana Widjaja, Sp.PM. (Dokter Gigi);
4. Almarhum drg. Gunawan Oentaryo, M.Kes. (Dokter Gigi);
5. Almarhumah drg. Anna Herlina Ratnasari (Dokter Gigi);
6. Almarhumah drg. Amutavia Pancarsari Artsianti Putri, Sp.Ort. (Dokter Gigi);
7. Almarhum drg. Yuniarto Budi Santosa, M.K.M. (Dokter Gigi);
8. Almarhumah Ns. Ninuk Dwi Pusponingsih, S.Kep. (Perawat);
9. Almarhum Sugiarto, A.Md.Kep. (Perawat);
10. Almarhumah Mulatsih Widji Astuti, AMK., S.H. (Perawat);
11. Almarhum Adharul Anam, S.Kep. (Perawat);
12. Almarhumah Nuria Kurniasih, AMK. (Perawat);
13. Almarhumah Nur Putri Julianty, AMK. (Perawat);
14. Prof. Dr. Muhammad Guntur Hamzah, S.H., M.H. (Sekjen MK RI 2015 s.d. sekarang);
15. Drs. Bonny Anang Dwijanto, M.M. (Deputi Bidang Akuntan Negara BPKP 2017-2020);
16. Iswan Elmi, Ak., M.S. Acc. (Deputi Bidang Investigasi BPKP 2014-2020);
17. Dr. Nurdin, Ak., M.B.A., CA., CfrA., QIA. (Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP 2015-2020);
18. Dr. Freddy Harris, S.H., LL.M., A.C.C.S. (Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham 2017 s.d. sekarang);
19. Ir. H.R. Bambang Sarwono A. Rahim, CBEng., M.T. (Widyaiswara Ahli Utama Pusdiklat Pegawai ASN Kemendes PDTT 2015 s.d. sekarang);
20. Dr. Hadi Prabowo, M.M. (Rektor IPDN Kemendagri);
21. Saur Hutabarat (Ketua Dewan Redaksi Media Group); dan
22. Ir. Ririek Adriansyah (Dirut PT Telkom Indonesia).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama kepada Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, S.H. (Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Masa Jabatan 2012-2017).

Mengutip siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno yang dipublikasikan pada 13 Agustus 2020, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan.

Kriteria tersebut di antaranya adalah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis dan mengembangkan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain serta berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut