Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Papua Siaga Penuh Jelang Persipura vs Adhyaksa, Kerahkan 700 Personel Gabungan
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Mimika Ditangkap KPK, Kapolda Papua Langsung Minta Aparat di Timika Siaga

Rabu, 07 September 2022 - 20:26:00 WIB
Bupati Mimika Ditangkap KPK, Kapolda Papua Langsung Minta Aparat di Timika Siaga
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri. (Foto: MNC Portal/Chanry Andrews Suripatty)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati MimikaEltinus Omaleng yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kota Jayapura. Terkait penangkapan tersebut, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri meminta aparat keamanan di Timikasiaga mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas.

"Saat ini aparat keamanan di Timika bersiaga guna mengantisipasi berbagai gangguan kamtibmas setelah ditangkapnya Bupati Mimika oleh penyidik KPK," ujar Kapolda, Rabu (7/9/2022).

Kapolda berharap masyarakat tidak mudah diprovokasi sehingga kamtibmas di Timika dan sekitarnya tetap kondusif.

"Aparat keamanan akan berupaya semaksimal mungkin menjaga keamanan di Timika dan berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi," katanya.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng setelah ditangkap KPK langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura. Hingga berita ini diturunkan, Bupati Omaleng masih berada di Mako Brimob Kotaraja.

Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri yang dihubungi dari Jayapura membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang menjabat Bupati Mimika di Jayapura. Penangkapan ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 di Timika. 

"Penyidik KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut," kata Ali Fikri.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut