Kapolda juga menegaskan proses hukum penabrak anggota Polwan hingga meninggal dunia. Meskipun pelakunya pejabat negara, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi (31), itu akan tetap diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
Kronologi Mobil Wabup Yalimo Tabrak Bripka Christin Hingga Tewas di Jayapura
Diketahui, kecelakaan maut yang terjadi pada Rabu (16/9/2020) pagi tadi menyebabkan Polwan Bripka Christin Meisye Batfeny meninggal dunia. Bripka Christin ditabrak oleh Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi. Orang nomor dua di Kabupaten Yalimo itu mengendarai mobil Hilux dan dalam pengaruh miras.
Paulus Waterpauw telah memerintahkan Dirlantas Polda Papua untuk menyita barang bukti dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Saya sudah perintahkan Dirlantas untuk memproses pelaku penabrak dan menyita barang bukti. Akibat yang ditimbulkan sangat fatal,’’ ujarnya.
Paulus Waterpauw menyesalkan dan prihatian terhadap perilaku pengendara mobil Hilux tersebut. Sebagai seorang oknum pejabat daerah, seharusnya tidak berperilaku mabuk-mabukan dan berkendara hingga terlibat kecelakaan yang memakan korban jiwa.