BNPT Usul KKB dan OPM Papua Ditetapkan sebagai Organisasi Teroris dan Terlarang
Menurut dia, diskusi dan upaya membahas masalah itu demi mendapatkan pemahaman yang objektif terhadap kelompok kriminal bersenjata serta organisasi separatis di Papua.
Karena itu, BNPT akan berupaya membuka peluang diskusi terkait dengan masalah itu bersama pihak lain. Pasalnya, penetapan KKB, OPM, atau kelompok lain sebagai organisasi teroris tidak dapat dilakukan hanya oleh BNPT.
"Kami tidak bisa memutuskan itu sendiri. Kami sedang melakukan proses diskusi. Setelah ada semacam kesepakatan, kami akan mengusulkan perubahan kategori apa yang dilakukan KKB sebagai perbuatan teror," kata Boy Rafli.
Dia menyampaikan pendapatnya bahwa KKB dan OPM di Papua seharusnya dapat dipidana dengan pasal-pasal tindak pidana terorisme.
Dia beralasan perbuatan kelompok tersebut telah bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan menebar ketakutan di tengah masyarakat.