Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada Raja Ampat, Begini Kata KPU
Selasa, 13 Oktober 2020 - 11:55:00 WIB
"Begitu juga sebaliknya, jika kolom kosong memiliki perolehan suara melebihi calon tunggal maka, kolom kosong dinyatakan menang," ungkapnya.
Bila kondisi ini yang nantinya terjadi, KPU akan melakukan pleno penundaan pilkada dan langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Selanjutnya segera ditunjuk penjabat sementara atau pjs kepala daerah.
"Pejabat sementara yang nantinya melihat serta mengatur tahapan pilkada selanjutnya. Jika ada pilkada di tahun berikutnya," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal