Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tembus Medan Curam dan Sungai Berbatu, Satgas Damai Cartenz Patroli Taktis di Sinak Papua
Advertisement . Scroll to see content

Besok, Kabupaten Puncak Kembali Buka Akses Masuk Pendatang

Selasa, 09 Juni 2020 - 08:55:00 WIB
Besok, Kabupaten Puncak Kembali Buka Akses Masuk Pendatang
Bupati Puncak buka akses masuk pendatang. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

ILAGA, iNews.id - Masyarakat dan para pekerja sudah bisa kembali masuk ke Kabupaten Puncak, Papua, per tanggal 10 Juni besok. Namun mereka harus mengantongi surat kesehatan yang berisi hasil rapid test.

Bupati Puncak, Willem Wandik mengatakan, pembukaan kembali jalur penerbangan ini berdasarkan kesepakatan antara Forkopimda dan Pemerintah Provinsi Papua. Semua sepakat untuk mengambil kebijakan relaksasi.

"Pendatang ini harus memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan yang begitu ketat, seperti rapid test, dan surat-surat kesehatan bebas Covid-19," kata Bupati Wiliem di Kabupaten Puncak, Papua, Selasa (9/6/2020).

Menurut dia, daerahnya masih masuk zona hijau, sehingga harus dijaga oleh semua pihak, termasuk warga yang akan datang ke sana. Jangan sampai ada warga membawa Covid-19 atau carrier masuk ke Kabupaten Puncak.

"Siapapun yang mau ke Kabupaten Puncak, termasuk ASN. Mari jaga bersama-sama daerah ini. Karena fasilitas kesehatan dan tenaga medis masih minim, serta belum memenuhi standar penanganan Covid-19," ujar dia.

Bupati mengatakan, bila ada satu kasus virus corona di daerahnya, pemerintah daerah dan warga akan kebingungan dalam menanganganinya. Karena itu, warga yang tidak berkepentingan, kata dia, sebaiknya menunda kedatangannya.

"Sehingga daerah Kabupaten Puncak, tetap bebas dari Covid-19 tetap dipertahankan," katanya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut