Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Kasus Lengkap, Anggota OPM Epson Nirigi Dilimpahkan ke Kejari Wamena

Rabu, 08 Mei 2024 - 19:38:00 WIB
Berkas Kasus Lengkap, Anggota OPM Epson Nirigi Dilimpahkan ke Kejari Wamena
Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz-2024 melimpahkan tersangka EN alias Epson Nirigi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena Kabupaten Jayawijaya, Selasa (7/5/2024). (Foto: Polda Papua).
Advertisement . Scroll to see content

WAMENA, iNews.id – Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz-2024 melimpahkan tersangka EN alias Epson Nirigi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena Kabupaten Jayawijaya, Selasa (7/5/2024). Pada kesempatan itu, Satgas Gakkum dampingi tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nduga, Papua Pegunungan.

Kasat Reskrim Polres Nduga, IPTU Jaya Bida Kedeng menyampaikan, pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa.

“Kita sudah melalui tahap dua. Sebelum penyerahan kepada Jaksa, tersangka kami periksa terlebih dahulu dari segi kesehatan,” ujar Iptu Jaya Bida Kedeng dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).

Di tempat yang sama, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno menjelaskan, peran Epson Nirigi dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai penyuplai amunisi dan senjata. 

“Selama penangkapan, Satgas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tas pinggang, uang tunai 116 ribu rupiah, dua buku nota, flashdisk, kartu ATM, KTP, kartu BPJS, SIM C, pas foto, STNK motor, dompet dan kartu pos,” ucap Bayu.

Saat ini, kata dia tersangka sedang ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya sambil menunggu pelaksanaan mekanisme sidang oleh JPU.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut