Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi
Advertisement . Scroll to see content

Bekingi Penyelundupan Ribuan Botol Miras, 2 Oknum TNI Terancam Dipecat

Jumat, 03 Agustus 2018 - 20:09:00 WIB
Bekingi Penyelundupan Ribuan Botol Miras, 2 Oknum TNI Terancam Dipecat
Petugas Polsek Elelim, Wamena mengamankan ribuan botol miras ilegal. (Foto: iNews.id/Chanry Andrew Suripatty)
Advertisement . Scroll to see content

WAMENA, iNews.id – Dua oknum anggota TNI AD ditahan Sub Denpom Kodim 1702 Jayawijaya lantaran diduga membekingi penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal. Keduanya pun terancam dipecat dari jajarannya.

Kedua oknum TNI AD itu masing-masing, Jefriadi Syam (28) anggota Batalion 775/Merauke, dan Melkhi Palulun (29), anggota Batalion 751/Sentani. Mereka ditangkap, Kamis (2/8/2018).

Komandan Kodim 1702 Jayawijaya, Letkol Infanteri Lukas Sadipun mengatakan, dugaan keterlibatan kedua oknum anggota TNI tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Sub Denpom Wamena. Saat ini, kedua oknum itu sudah ditahan untuk kepentingan pemeriksaan.

Dia menegaskan, jika dari hasil pemeriksaan kedua oknum itu terbukti melakukan pelanggaran hukum sanksinya sangat berat, yakni dipecat dari kedinasan.

“Kedua oknum anggota TNI AD itu merupakan anggota dari Batalion 755 Merauke dan 751 Sentani. Keduanya langsung kami bawa ke Wamena untuk diproses lebih lanjut di Sub Denpom Wamena. Terkait hal ini, Pangdam dengan tegas akan memecat kedua oknum itu,” tandas Sadipun, Jumat (3/8/2018).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut