Bekingi Penyelundupan Ribuan Botol Miras, 2 Oknum TNI Terancam Dipecat
WAMENA, iNews.id – Dua oknum anggota TNI AD ditahan Sub Denpom Kodim 1702 Jayawijaya lantaran diduga membekingi penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal. Keduanya pun terancam dipecat dari jajarannya.
Kedua oknum TNI AD itu masing-masing, Jefriadi Syam (28) anggota Batalion 775/Merauke, dan Melkhi Palulun (29), anggota Batalion 751/Sentani. Mereka ditangkap, Kamis (2/8/2018).
Komandan Kodim 1702 Jayawijaya, Letkol Infanteri Lukas Sadipun mengatakan, dugaan keterlibatan kedua oknum anggota TNI tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Sub Denpom Wamena. Saat ini, kedua oknum itu sudah ditahan untuk kepentingan pemeriksaan.
Dia menegaskan, jika dari hasil pemeriksaan kedua oknum itu terbukti melakukan pelanggaran hukum sanksinya sangat berat, yakni dipecat dari kedinasan.
“Kedua oknum anggota TNI AD itu merupakan anggota dari Batalion 755 Merauke dan 751 Sentani. Keduanya langsung kami bawa ke Wamena untuk diproses lebih lanjut di Sub Denpom Wamena. Terkait hal ini, Pangdam dengan tegas akan memecat kedua oknum itu,” tandas Sadipun, Jumat (3/8/2018).