Aturan Wajib Masker Dicabut, Masyarakat Papua Diminta Jaga Kesehatan dan Pola Hidup
Dia menjelaskan, surat edaran (SE) pencabutan aturan penggunaan masker dari pemerintah pusat akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Papua.
“Kami karena ada pada situasi era baru sehingga ada aturan penggunaan masker. Jadi SE pusat ini nanti akan diterjemahkan dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Papua. Dalam waktu dekat SE Gubernur Papua akan dikeluarkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan SE terbaru mengenai protokol kesehatan yang berlaku pada masa transisi pandemi menjadi endemi di Indonesia.
Hal ini, tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Disebutkan dalam aturan tersebut, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila merasa kondisi kesehatannya kurang baik. Sebaliknya, apabila merasa sehat, keharusan penggunaan masker sudah tidak berlaku untuk situasi apa pun.