Aniaya Tentara Aktif, Pecatan TNI di Merauke Ditangkap Polisi
“Korban mengalami luka berat, antara lain 1 kali tepat mengenai kepala sebelah kiri, 1 kali mengenai telinga kiri, 3 kali di lengan kiri, serta 1 kali di punggung belakang,” ujar AKP Anugrah Sari Gunawan dalam konferensi pers di Media Corner Polres Merauke, Senin (29/9/2025).
Seusai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Tim gabungan dari Polsek Jagebob, TNI, dan Buser Satreskrim Polres Merauke segera bergerak setelah mendapat informasi keberadaan tersangka. BW akhirnya ditangkap dalam pengepungan di Kampung Poo tanpa perlawanan.
“Barang bukti berupa sebilah parang masih dalam pencarian. Namun pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Anugrah.
Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Polisi menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi memberikan rasa keadilan bagi korban.
Editor: Donald Karouw